Mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang telah meletakkan senjata, Din Minimi, mengancam akan kembali memberontak jika harus menjalani proses hukum sebelum mendapatkan amnesti atau pengampunan.
“Kembalikan lagi senjata saya. Biar kita perang lagi. Jangan main-main. Kita udah baik-baik, jangan dibuat masalah. Kalau ingin masalah, kita perang lagi,” ungkap Din kepada wartawan Saiful Juned di Aceh, Selasa (05/01).Din Minimi menyatakan hal itu menanggapi Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan menyebut rencana pemberian amnesti kepada Din, harus dipelajari terlebih dahulu.
“Kan itu tidak seperti membalik (telapak) tangan, kita tunggu saja,” kata Luhut kepada wartawan di Jakarta, Senin (04/01).
“Amnesti yang sudah dulu-dulu (GAM), siapa yang tanggung jawab? Ada proses hukum? Jangan dibuat masalah. Saya sudah selesai buat masalah, jangan lagi dibuat masalah.”
Diminta bersabar
Sebelum proses “penyerahan diri" pada Selasa (29/12), terdapat sejumlah tuntutan yang diminta kelompok Din Minimi.Tuntutan tersebut antara lain pengampunan terhadap para anggotanya yang diduga terlibat kasus-kasus kekerasan, kesejahteraan bagi para mantan kombatan, dan pembangunan rumah untuk yatim piatu korban konflik.
“Bahagia, nanti bisa jumpa sama kawan-kawan, jumpa anak-istri. Akhirnya ada yang menjadi penengah,” ujar Tengku Plang, Selasa (05/01).
“Ini memang harus membutuhkan proses juga. Lihat saja yang kita perjuangkan dulu. Belum ada senjata, kita perjuangkan senjata. Tidak ada beras, kita cari beras. Butuh waktu. Kalau harapan saya, jangan proses-proses hukum lagi.”
Proses hukum terhadap Din
Pengamat radikalisme yang berbasis di Aceh, Al Chaidar, menilai perlu dilaksanakan proses hukum terhadap Din Minimi dan anggotanya yang tidak ditahan, sebelum diberikan amnesti.“Ini supaya tidak terjadi pembangkangan terhadap hukum,” ujar Al Chaidar kepada wartawan Saiful Juned, Selasa (05/01).
“Tanpa ada aduan pun, ini sebenarnya harus diselesaikan secara hukum. Harus dibawa ke pengadilan. Kalau tak ditangani polisi, tetapi langsung intelijen, negara ini akan menjadi negara intelijen, bukan negara hukum.”
“Itulah yang disebut penyelesaian damai. Tapi tetap diproses hukum. Begitu amnesti turun, dia akan bebas,” kata Sutiyoso kepada wartawan BBC Indonesia, Rizki Washarti, Selasa (29/12).
No comments:
Post a Comment