Tuesday, January 5, 2016

Din minimi ancam angkat senjata lagi jika amnesti tak terkabul




Mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang telah meletakkan senjata, Din Minimi, mengancam akan kembali memberontak jika harus menjalani proses hukum sebelum mendapatkan amnesti atau pengampunan.
“Kembalikan lagi senjata saya. Biar kita perang lagi. Jangan main-main. Kita udah baik-baik, jangan dibuat masalah. Kalau ingin masalah, kita perang lagi,” ungkap Din kepada wartawan Saiful Juned di Aceh, Selasa (05/01).
Din Minimi menyatakan hal itu menanggapi Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan menyebut rencana pemberian amnesti kepada Din, harus dipelajari terlebih dahulu.
“Kan itu tidak seperti membalik (telapak) tangan, kita tunggu saja,” kata Luhut kepada wartawan di Jakarta, Senin (04/01).
Image copyright REUTERS
Image caption Luhut : "Amnesty tak semudah membalik telapak tangan."
Menurut Din, amnesti yang diketahuinya, “tanpa proses hukum”.
“Amnesti yang sudah dulu-dulu (GAM), siapa yang tanggung jawab? Ada proses hukum? Jangan dibuat masalah. Saya sudah selesai buat masalah, jangan lagi dibuat masalah.”

Diminta bersabar

Sebelum proses “penyerahan diri" pada Selasa (29/12), terdapat sejumlah tuntutan yang diminta kelompok Din Minimi.
Tuntutan tersebut antara lain pengampunan terhadap para anggotanya yang diduga terlibat kasus-kasus kekerasan, kesejahteraan bagi para mantan kombatan, dan pembangunan rumah untuk yatim piatu korban konflik.
Image copyright Saiful Juned
Image caption Komeng (kiri) dan Tengku Plang (kanan) dua anggota Din Minimi yang masih ditahan.
Amnesti disambut baik oleh salah satu anggota kelompok itu, Jalifnir alias Tengku Plang, yang ditahan di lembaga pemasyarakatan Lhoksukon, Aceh Utara, sejak 2015 lalu.
“Bahagia, nanti bisa jumpa sama kawan-kawan, jumpa anak-istri. Akhirnya ada yang menjadi penengah,” ujar Tengku Plang, Selasa (05/01).
Image copyright AFP
                    Din meminta rekan-rekannya untuk bersabar menunggu amnesty.
Namun, karena menilai amnesti “belum diketahui persis” penerapannya, Din meminta rekan-rekannya di tahanan, yang jumlahnya disebut Din mencapai 12 orang, untuk bersabar.
“Ini memang harus membutuhkan proses juga. Lihat saja yang kita perjuangkan dulu. Belum ada senjata, kita perjuangkan senjata. Tidak ada beras, kita cari beras. Butuh waktu. Kalau harapan saya, jangan proses-proses hukum lagi.”

Proses hukum terhadap Din

Pengamat radikalisme yang berbasis di Aceh, Al Chaidar, menilai perlu dilaksanakan proses hukum terhadap Din Minimi dan anggotanya yang tidak ditahan, sebelum diberikan amnesti.
“Ini supaya tidak terjadi pembangkangan terhadap hukum,” ujar Al Chaidar kepada wartawan Saiful Juned, Selasa (05/01).
Image copyright Saiful Juned
Pengamat radikalisme, Al Chaidar, menilai perlu Din diproses hukum terlebih dahulu sebelum mendapat amnesty.
“Tanpa pengadilan, akan gelap semua tentang apa yang dituduhkan terhadap Din, meskipun dia sudah membantah atas keterlibatannya terhadap sejumlah kasus kekerasan di Aceh.”
“Tanpa ada aduan pun, ini sebenarnya harus diselesaikan secara hukum. Harus dibawa ke pengadilan. Kalau tak ditangani polisi, tetapi langsung intelijen, negara ini akan menjadi negara intelijen, bukan negara hukum.”
Image copyright AFP
                     Din dan anggotanya "menyerahkan diri" pada Selasa (29/12).
Sebelumnya, beberapa waktu setelah “penyerahan diri” kelompok pimpinan Din Selasa (29/12), Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso menyatakan, sebagai “kompensasi,” Din dan anggotanya akan diberi amnesti.
“Itulah yang disebut penyelesaian damai. Tapi tetap diproses hukum. Begitu amnesti turun, dia akan bebas,” kata Sutiyoso kepada wartawan BBC Indonesia, Rizki Washarti, Selasa (29/12).

No comments:

Post a Comment